Latest Entries »


TRANSPLANTASI ORGAN DAN DONOR ORGAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Transplantasi organ adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat ke tubuh orang lain dengan organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat. Proses ini juga disebut sebagai terapi pengganti (alternatif) yang merupakan upaya terbaik untuk menolong pasien dengan kegagalan organnya, karena hasilnya cukup memuaskan berkat kemajuan teknologi saat ini.
Bagaimana hukum Islam membahas tentang transplantasi dan donor organ ini? Ada beberapa potongan ayat dan hadist yang bisa menjadi landasan dan pertimbangan mengenai hal ini.
1. “… dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa 4: 29)

2. “Seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para sahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
3. “Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah 5 :2)

4. “…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)

5. “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)

Organ yang dipakai pada proses transplantasi bisa berasal dari orang hidup maupun orang yang telah meninggal. Organ yang diberikan oleh seseorang yang masih hidup disebut donor. Donor diperbolehkan dalam Islam, tetapi dengan syarat. Syaratnya adalah donor tersebut tidak menyebabkan kematian pada si pendonor. Apabila mendonorkan alat-alat tubuh yang vital, seperti jantung, maka itu sama saja dengan membunuh diri. Hal tersebut diharamkan oleh Allah, meskipun si pendonor melakukannya dengan kerelaan.
Transplantasi organ setelah kematian atau organ yang didapatkan dari mayat berbeda lagi hukumnya. Organ yang dimiliki seseorang apabila telah meninggal tidak mempunyai hak lagi bagi tubuhnya karena manusia tersebut telah keluar dari kekuasaan dan kepemilikannya. Apabila sebelum meninggal, si pemilik tubuh membuat surat wasiat untuk mendonorkan salah satu organnya, berarti ia sudah mengatur hal yang bukan haknya lagi. Ahli waris juga tidak mempunyai hak untuk mendonorkan organ dari mayat tersebut, karena ahli waris hanya mewarisi harta dari si mayat.
Namun, transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Maksud dari urusan muamal (duniawi) ini adalah perkara di dunia, tidak ada proses pertanggungjawaban di akhirat kelak. Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan. Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran. Berarti transplantasi organ boleh-boleh saja dilakukan, selama niat yang diusung masih berada pada lintasan yang benar.
Transplantasi organ dari mayat ini memang menimbulkan berbagai pendapat. Ada yang berpendapat bahwa haram memanfaatkan organ tubuh manusia yang sudah meninggal, karena sosok mayat manusia harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Pendapat yang menyatakan bahwa memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Alasannya, dalil no. 5 di atas yang melarang memotong tulang mayat tersebut berlaku jika dilakukan tanpa manfaat dan semena-mena. Apabila dilakukan untuk pengobatan, pemanfaatan organ mayat tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada dalil no. 5 tersebut.
Kesimpulannya, transplantasi organ diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan. Namun, banyak hal-hal yang harus diperhatikan dan musti berdasar pada ajaran agama Islam.

Hello world!


Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!